Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Menurut situs pencarian perjalanan, Skyscanner, bulan depan adalah waktu tepat bagi traveler Indonesia menyiapkan koper dan bersiap menuju tempat liburan impian mereka.