Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tidak Membawa Sim

Pengendara Tidak Punya SIM Bisa Didenda Maksimal Rp 1 Juta
Pengendara Tidak Punya SIM Bisa Didenda Maksimal Rp 1 Juta
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak meniliki SIM dapat dikenakan sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
News
Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas
Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas
Warganet sebut pengendara yang tak bawa SIM bisa menunjukkan foto SIM atau STNK di ponsel agar tak kena tilang.
Tren
Tidak Membawa SIM dan STNK, Bolehkah Diganti dengan Identitas Lain?
Tidak Membawa SIM dan STNK, Bolehkah Diganti dengan Identitas Lain?
Dokumen itu belum bisa digantikan oleh dokumen lain, termasuk KTP.
Feature
[POPULER OTOMOTIF] Ini Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mobil Matik Jalan Menanjak | Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Memiliki SIM
[POPULER OTOMOTIF] Ini Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mobil Matik Jalan Menanjak | Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Memiliki SIM
Berikut ini lima artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada hari Rabu, 19 Mei 2021
Feature
Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Memiliki SIM
Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Memiliki SIM
Sanksi yang diberikan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM tentu lebih besar dibanding tidak membawanya
Feature

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads