Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh ada anggotanya yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha. THR, kata dia, hanya berasal dari gaji.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri (H-7) atau 10 Juli 2015.
"Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," kata Hanif