Sebuah foto yang beredar menunjukkan bahwa salah satu organisasi masyarakat di Tangerang membuat surat permintaan tunjangan hari raya (THR). Dalam edaran, ormas tersebut mengklaim bahwa mereka berhak medapatkan THR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara meminta tunjangan hari raya atau hadiah dalam bentuk lainnya kepada masyarakat atau pihak tertentu menjelang hari raya.