Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara meminta tunjangan hari raya atau hadiah dalam bentuk lainnya kepada masyarakat atau pihak tertentu menjelang hari raya.
Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung membuka posko pengaduan pemberian tunjangan hari raya (THR) pekerja media.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh ada anggotanya yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha. THR, kata dia, hanya berasal dari gaji.