"Kalau hukuman sosial hanya untuk shock therapy. Hukuman sosial tidak ada aturannya. Dan dianya (pelanggar) juga tidak ada masalah. Kecuali kalau dia protes diperlakukan seperti itu," ungkap Emil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat akan diberlakukan juga di Polda dan Polres seluruh wilayah Polda Metro Jaya.