Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) akan melarang setiap pelajar yang berada di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor sendiri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.