Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tersangka Kasus Perusakan Dan Pembakaran Rumah Di Buleleng

Berakhir Damai, 9 Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng Dibebaskan
Berakhir Damai, 9 Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng Dibebaskan
Korban dan para tersangka sepakat berdamai untuk menyelesaikan perkara sehingga 9 tersangka, termasuk kepala desa dibebaskan.
Denpasar
Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng Bertambah Jadi 7 Orang
Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng Bertambah Jadi 7 Orang
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan perusakan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Denpasar

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads