Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada kasus tewasnya Brigadir J. Sementara, tim penyidik akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi.
Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memilih melawan empat begal yang menghadangnya di jalan. Meskipun terluka, Sinta berhasil menewaskan dua begal dengan senjata pisau miliknya.