H. Mutawali, salah satu terpidana kasus pembunuhan yang divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), nyaris menerima hukuman 11 tahun karena petikan putusan pengadilan yang diperolehnya berbeda dengan hasi