Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Nyoman Putra Surya Admaja menyampaikan bahwa kamar terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan harus steril dari benda-benda berbahaya.
"Karena itu sulit sekali diampuni orang yang telah berikan korban yang besar bagi bangsa ini. Pelaksanaannya oleh Jaksa Agung," kata Kalla di Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Kedua terpidana mati di Bali, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tidak hanya kedatangan keluarga yang membesuk, Selasa (27/1/2015). Dia juga didatangi rohaniwan dari Gereja Pantekosta Bali.
Kalapas Kerobokan, Sudjonggo, mengatakan bahwa dua terpidana mati kelompok “Bali Nine”, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masih menjalani aktivitas seperti biasa jelang eksekusi mati.