Pihak BNN Provinsi Bali menyarankan agar pemindahan terpidana mati dua orang dari kelompok "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan harus mempertimbangkan faktor keamanan.
Terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan segera dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke luar Bali. Tidak ada kewajiban dari pihak berwenang untuk memberitahu keluarga soal pemindahan tersebut.
Pihak Lapas Kerobokan akan mengupayakan pemindahan terpidana mati kelompok “Bali Nine” Myuran Sukumaran dan Andrew Chan berjalan lancar. Untuk menjaga kelancaran dan keamanan, petugas menggunakan pendekatan persuasif.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Denpasar Sudjonggo menegaskan, dua terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan masih berada di Bali. Pihak lapas membantah, 'duo' Bali Nine itu sudah berada di Nusakambangan.
Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah belum menerima surat pemberitahuan rencana pemindahan dua terpidana mati kelompok “Bali Nine” yang bakal masuk ke wilayahnya.