Pemerintah China, Selasa (24/3/2015), mengeksekusi tiga terpidana mati dalam kasus penikaman massal yang menewaskan 31 orang di Kunming, provinsi Yunnan, tahun lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak secara keseluruhan materi peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Ghana, Martin Anderson, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.