Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jangan dijadikan ajang merusak prosedur yang sudah ada.
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disepakati masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 sebagai inisiatif pemerintah.
Tepat sepekan lalu, ketenangan warga Jakarta terusik. Kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016), diserang sekelompok teroris. Teror itu kembali mengingatkan semua pihak atas bahayanya terorisme.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai, jika revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilakukan, maka perubahan substansi sebaiknya menitikberatkan pada hukuman.