"Pawai melawan teror dan kebencian" ini digelar di Brussels, Belgia, Minggu (17/4/2016), bertujuan untuk membangun solidaritas dan persatuan menentang aksi teror.
Kepala BNPT Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lembaga pemasyarakatan saat ini sudah menjadi sarana bagi teroris untuk berkumpul dan merencanakan aksi terornya.
Di dalam salah satu pasal revisi UU Antiterorisme diusulkan agar wewenang aparat untuk memeriksa seorang terduga teroris diperpanjang hingga 30 hari. Saat ini, aparat hanya diberi waktu 7x24 jam untuk memeriksa terduga teroris.
"Terorisme adalah ancaman keamanan global yang mendesak yang memerlukan kerja sama internasional dan tanggapan yang padu," kata para Menlu G-7 dalam pernyataan pada akhir pertemuan dua hari di Hiroshima, Jepang, Senin (11/4/2016).