Front Pembela Islam (FPI) menilai, ada sejumlah masalah dalam dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Serangan teror di Brussels dan Paris beberapa waktu lalu, termasuk kecemasan aksi terorisme pada insiden yang melibatkan maskapai EgyptAir penerbangan 804 di Mediterania dapat membuat sebagian orang memilih menolak untuk bepergian.