"Kedatangan saya ternyata membuat panik pelaku dan menyerang membabi buta dengan melempar bom rakitan dan tembakan," lanjut Suyatno mengisahkan Susatyo.
Tamara Fileds secara hukum menggugat perusahaan raksasa jejaring sosial itu. Ia menganggap perusahaan itu membiarkan penggunanya mendukung pesan berantai yang bisa memicu berkembangnya kelompok teror.