Dalam sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut pelaku tergiur sejumlah barang berharga milik korban.
Jefry, warga Tawau, Malaysia, ditangkap bersama warga negara Indonesia karena membawa sabu. Dia tergiur menyelundupkan 2,8 kilogram sabu ke wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena tergiur upah sebesar 8.000 ringgit.
Seorang polisi gadungan berinisial HR (45) dibekuk polisi. Dia dilaporkan karena menipu seorang ibu rumah tangga, Gianti (33), yang telah memberinya uang Rp 10 juta untuk membeli motor Kawasaki Ninja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, meskipun telah banyak kasus penipuan via Facebook, tetapi hingga saat ini masih banyak saja orang yang tertipu.
Anda pecinta makanan yang diolah dengan cara dibakar? Jika ya, anda wajib datang ke Bale Bebakaran yang berada di jalan Menteri Supeno No.100 Yogyakarta.