Terdakwa kasus narkoba, Edi Hari Arwanto (53) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Magelang. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Edi Kosasih, terdakwa kasus narkoba kabur dari kawalan petugas seusai divonis Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap bahwa perwira polisi yang terjerat kasus narkoba yakni Kombes Yulius Bambang Karyanto berdinas di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri.