Majelis Hakim mencecar saksi Radite terkait Surat Perintah Penyelidikan. Sebab, surat itu ditandatangani pada 8 Juli 2022 saat peristiwa penembakan Brigadir J.
Saat persidangan, Hendra menanyakan terkait alat bukti yang membuat dirinya dipatsus (penempatan khusus). Menurutnya, tak ada alat bukti yang bisa membuat dirinya dipatsuskan oleh Timsus Polri.
Mantan Wakapolri, Komjen Pol. Oegroseno menyampaikan pesan agar seluruh anggota Polri tidak perlu takut dicopot dari jabatan jika menolak menjalankan perintah yang bertentangan dengan undang-undang atau kode etik profesi.