Komnas HAM telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap tidak adanya aktivitas rehabilitasi di kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai saksi terkait kepemilikan satwa langka yang dilindungi oleh negara berupa Orang Utan.