Giliran para mantan tenaga kerja Indonesia (TKI)—jamak disebut TKI Purna-Penempatan—mendapat kemudahan untuk kembali bekerja di luar negeri. Apa saja syarat untuk mendapatkan kemudahan tersebut?
Dari banyak hal yang memberatkan calon TKI untuk berkerja di luar negeri, salah satunya adalah beban biaya tinggi terkait keberangatan dan penempatannya. Bila dihitung, biaya keberangkatan itu setara dengan akumulasi sembilan bulan gaji.