Dari banyak hal yang memberatkan calon TKI untuk berkerja di luar negeri, salah satunya adalah beban biaya tinggi terkait keberangatan dan penempatannya. Bila dihitung, biaya keberangkatan itu setara dengan akumulasi sembilan bulan gaji.
Pemerintah kembali merealisasikan program Indonesia Memanggil, kebijakan memulangkan warga negara Indonesia yang overstay (WNI-O) dan tenaga kerja Indonesia bermasalah (TKI-B) kembali ke Tanah Air. Kali ini, 450 orang pulang ke Tanah Air.
Harapan akan pembebasan biaya penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diyakini akan segera mewujud nyata. Sistem keuangan terpadu yang diharapkan lebih produktif pun sudah tercakup di dalamnya.