Giliran para mantan tenaga kerja Indonesia (TKI)—jamak disebut TKI Purna-Penempatan—mendapat kemudahan untuk kembali bekerja di luar negeri. Apa saja syarat untuk mendapatkan kemudahan tersebut?
Dari banyak hal yang memberatkan calon TKI untuk berkerja di luar negeri, salah satunya adalah beban biaya tinggi terkait keberangatan dan penempatannya. Bila dihitung, biaya keberangkatan itu setara dengan akumulasi sembilan bulan gaji.
Pemerintah kembali merealisasikan program Indonesia Memanggil, kebijakan memulangkan warga negara Indonesia yang overstay (WNI-O) dan tenaga kerja Indonesia bermasalah (TKI-B) kembali ke Tanah Air. Kali ini, 450 orang pulang ke Tanah Air.