Fahri Hamzah mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait potensi kerugian negara dalam kunjungan kerja perseorangan bisa mendisiplinkan anggota DPR.
Penyusutan itu terjadi setelah BPK dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta membahas bersama hasil temuan BPK sejak Kamis (12/5/2016) kemarin.
Kesetjenan DPR terus mengumpulkan laporan kunjungan kerja anggota DPR. Hal ini untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan anggota DPR RI.