Tamsil (23), pelaku penembakan dengan menggunakan air softgun di parkiran salah satu tempat hiburan malam di Kendari, terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Diduga mabuk berat, Tamsil (23), warga Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menembak Resky (27) di parkiran salah satu tempat hiburan malam, Triple Nine, Kamis (12/9/2013) sekitar pukul 04.00 Wita.
Seorang kakek yang sedang mabuk terpaksa digelandang oleh aparat gabungan Kepolisian Resor (Polres) Wajo dan Brimob Detasemen C dalam razia cipta kondisi jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat, Rabu, (04/09/2013).
Dua personel polisi terlibat perkelahian di sebuah tempat hiburan malam di Jalan HOS Cokrominoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Minggu (18/8/2013) malam.