Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan

SE Wali Kota Depok: Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadhan, Pemilik Hotel Selektif Terima Tamu
SE Wali Kota Depok: Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadhan, Pemilik Hotel Selektif Terima Tamu
Tempat hiburan yang dilarang beroperasi yakni klub malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, dan rumah biliar.
Megapolitan
Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pengusaha Berharap Kelonggaran
Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pengusaha Berharap Kelonggaran
Para pengusaha berharap, mereka diberi kesempatan buka hanya dari pukul 21.00-24.00 selama Ramadhan.
Regional
Selama Ramadhan, Panti Pijat dan Tempat Hiburan di Palembang Diminta Tutup
Selama Ramadhan, Panti Pijat dan Tempat Hiburan di Palembang Diminta Tutup
Penutupan tempat hiburan dan panti pijat tersebut sesuai dalam SE Walikota Palembang. H-1 puasa, diminta pengelola menutup tempat usahanya.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads