"Pemkot Tangsel bersama MUI sudah sepakat, kami akan membuat surat edaran yang menyatakan kalau semua tempat hiburan malam di Tangsel tutup selama bulan Ramadhan. Kalau rumah makan, jam bukanya diundur, jadi pukul 13.00 WIB," kata Benyamin
"Tempat hiburan malam boleh beroperasi tapi pada jam-jam tertentu saja saat bulan Ramadhan. Selain itu, Pemerintah Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan operasi narkoba di beberapa tempat."
Melalui pembatasan ini, kata dia, seluruh tempat hiburan, seperti kafe, diskotek, dibatasi jam bukanya, menjadi pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.