Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membenarkan adanya sindikat pemasok narkoba untuk tempat hiburan malam yang dikendalikan dari dalam tiga lembaga pemasyarakatan.
Tamsil (23), pelaku penembakan dengan menggunakan air softgun di parkiran salah satu tempat hiburan malam di Kendari, terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Diduga mabuk berat, Tamsil (23), warga Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menembak Resky (27) di parkiran salah satu tempat hiburan malam, Triple Nine, Kamis (12/9/2013) sekitar pukul 04.00 Wita.
Polda Metro Jaya pun siap membantu Satpol PP DKI Jakarta menindak tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin beroperasi, tetapi tetap nekat beroperasi.