Aparat gabungan menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan dan melewati batas operasi hingga larut malam.
"Dalam waktu dekat, saya akan ketemu kumpulan pengusaha tempat hiburan malam. Nanti, kalau ketahuan di tempat mereka masih ada narkoba, bisa dikenakan Pasal 56 KUHP," kata Budi.