Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tempat Hiburan Umum Diizinkan Beroperasi Di Surabaya

199 Tempat Rekreasi Hiburan Umum di Surabaya Diizinkan Beroperasi dengan Prokes Ketat
199 Tempat Rekreasi Hiburan Umum di Surabaya Diizinkan Beroperasi dengan Prokes Ketat
Pengunjung RHU wajib sudah divaksin. Pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads