Putusan PTUN tersebut, memperlihatkan ada yang salah dengan proses perencanaan yang tidak sinkron dengan perizinan. Selain itu, proses rencana reklamasi ini memang sangat mengundang kritik secara teknis.
KNTI menganggap reklamasi harus dihentikan karena memberikan dampak buruk terhadap arus laut sehingga mengakibatkan sedimentasi dan pencucian alami perairan teluk yang berdampak buruk terhadap ekosistem dan akses nelayan untuk melaut.
"Di situ (perjanjian kerja sama) disebutkan. Mereka tuh harus melakukan kontribusi mengatasi (banjir) di pesisir utara Jakarta, hanya itu saja," kata Ahok.