Dalam catatan, pada 2008 Pemda Badung memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi. Alasan perobohan kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya.
"Dari sekitar seribu tower BTS yang ada di Depok, sekitar 600 diantaranya tidak memiliki izin atau tidak berizin lengkap," kata Kasno, ketua Komite Aksi Pemberantas Organ Korupsi.