Liberalisasi telekomunikasi dituding sebagai biang gampangnya Indonesia disadap. Teknologi informasi dan komunikasi Indonesia dinilai menjadi terlalu terbuka semenjak liberalisasi telekomunikasi diberlakukan sejak 1995.
Kemenkominfo akan menghukum perusahaan telekomunikasi yang terlibat dalam kegiatan penyadapan Pemerintah Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia.
Pemerintah perlu mengevaluasi perusahaan asing yang bergerak di bidang telekomunikasi. Perusahaan-perusahaan telekomunikasi milik asing yang beroperasi di Indonesia rawan digunakan sebagai sarana untuk melakukan aktivitas intelijen.