Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, tersangka baru dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo bernama Wiky Mandara Nurhalim (WMN) pernah menerima uang sebesar Rp 308 juta dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.