Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Telat Bayar Thr

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda
THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen
Kemenaker akan memberikan denda kepada perusahaan yang telat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen sesuai SE Menaker terkini.
Whats New
02:13
Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran Kena Denda 5 Persen
Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran Kena Denda 5 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menyebut, perusahaan yang terlambat...

video
THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2024, Bagaimana Bila Perusahaan Melanggar?
THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2024, Bagaimana Bila Perusahaan Melanggar?
Kemenaker mewajibkan untuk perusahaan membayar THR H-7 hari sebelum hari raya. Bagaimana bila perusahaan telat membayar THR?
Tren
Perusahaan yang Tidak atau Telat Bayar THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya
Perusahaan yang Tidak atau Telat Bayar THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya
Kemnaker mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh. Jika terlambat dari h-7 hari raya atau tidak membayar, pekerja dapat lapor.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads