Sejumlah kesaksian menyebut Ali Mahmud, pemilik rumah tempat Densus 88 meringkus lima terduga teroris, merupakan sosok yang jarang bergaul meski sudah lama tinggal di desa itu.
Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Darjamuni menjelaskan, hujan yang cukup deras, membuat endapan-endapan di dasar danau buatan naik dan mengenai ikan-ikan tersebut.
Semula, Ikmal dihukum pidana lima tahun dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, setelah banding, hukumannya justru bertambah tiga tahun.
Polres Semarang meringkus dua tersangka pemakai dan pengedar sabu-sabu, Senin (9/11/2015). Kedua tersangka adalah warga Dusun Krajan, Desa Pasigitan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal bernama Catur Pramusinto (38) dan Solichin (40).