Dinas Penataan Kota kembali menyegel bangunan Tebet Green di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2015), karena belum juga memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Bayu Aji mengatakan, lahan yang digunakan oleh Mal Tebet Green Garden adalah lahan milik Yayasan Dharma Putera yang merupakan yayasan milik Kostrad.
Penyegelan bangunan Tebet Green di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2015) benar dilakukan Dinas Penataan Kota sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Antrean panjang kendaraan dari arah Tebet menuju Karet terlihat di jalan layang non-tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang hingga perempatan lampu merah Taman Permakaman Umum (TPU) Karet Bivak.