PN Bengkulu menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan pada Ihsan Ramli, mantan Direktur PDAM Kota Bengkulu, dalam perkara korupsi pengadaan 540 ton tawas.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulselbar memeriksa aparat di Polres Gowa dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait barang bukti 12 sachet serbuk putih yang diduga sabu, tetapi belakangan disebut serbuk tawas.
Kapolda Sulselbar membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan penggunaan narkoba yang melibatkan istri Kapolres Halmahera Utara dan anggota Polsekta Tinggi Moncong.
Dua belas sachet serbuk putih yang ditemukan bersama Selvy Razak (41), istri Kapolres Halmahera Utara AKBP Eko Djuanedi, ternyata berisi pecahan batu tawas, bukan sabu-sabu seperti yang diduga sebelumnya.