Kementerian Energi Sumber Daya Mineral membentuk Komite Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi. Ekonom Faisal Basri ditunjuk sebagai pemimpin tim tersebut dengan anggota gabungan perwakilan pemerintahan dan masyarakat.
Hakim anggota M Alim menerangkan, kewenangan dan kepentingan daerah seharusnya diajukan pemerintah daerah sendiri seperti bupati dan Ketua DPRD. Bukan organisasi seperti Apkasi, meski diwakili Bupati Kutai Timur Isran Noor.