Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menegaskan, pengusaha angkutan kota di DKI tidak boleh menaikkan tarif hingga usulan tarif baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disahkan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Setelah memberikan usulan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen, Organda DKI Jakarta menunggu undangan Gubernur DKI Jakarta untuk membahas soal kenaikan tarif tersebut.