Rencana kenaikan tersebut sebenarnya atas usulan golongan industri sendiri, yang menginginkan tidak ada pembedaan antara yang melantai di bursa dengan yang tidak.
Pelaku usaha logistik meminta Kementerian Perhubungan (Kemhub) menolak usulan kenaikan biaya bongkar muat kontainer atau container handling charge (CHC) sebesar 10 persen yang diajukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.