Besaran kenaikan tarif tol sekitar 9 persen hingga 10 persen, dan berlaku untuk semua golongan kendaraan. Sebagai ilustrasi, kendaraan golongan I yang sebelumnya Rp 4.000 menjadi sekitar Rp 4.400-Rp 4.500.
Kenaikan itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 191/KPTS/2016. Tarif tol naik bervariasi antara Rp 500 untuk golongan satu hingga Rp 2.000 untuk golongan lima.