Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, sejauh ini baru sebagian perusahaan rokok yang secara sukarela mendaftarkan adanya hubungan keterkaitan dengan perusahaan rokok lainnya.
Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Peraturan ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Desember 2022.