Mulai 1 Agustus 2015 mendatang, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan memberlakukan tarif baru untuk parkir di pinggir jalan atau on street. Tarif tersebut berlaku flat alias bukan progresif.
Kepala UPT Perpakiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, kemungkinan besar, tarif parkir yang akan diterapkan di rusunawa Kapuk Muara, Jakarta Utara, adalah Rp 3.000-Rp 8.000 per jam.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memasang mesin parkir di rumah rusun sederhana sewa (rusunawa) di Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Sejumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuterline yang berangkat dari Stasiun Depok tidak merasa senang dengan penurunan tarif yang terjadi pada beberapa rute yang berlaku per hari ini,