Ongkos naik ojek online kembali mengalami penyesuaian setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online).
Setelah sempat diundur beberapa waktu lalu, implementasi penerapan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai berlaku sesaat lagi.