Pemerintah Kota Kendari resmi menaikkan tarif angkutan umum dalam kota sebesar 50 persen, dua hari pasca-pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.
Meski pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi Rp 6.500 untuk bensin dan solar Rp 5.500, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menentukan kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta.