Kategori MBR sendiri adalah mereka yang bergaji Rp 4 juta dan berhak untuk membeli rumah tapak, serta berpenghasilan Rp 7 juta yang berhak membeli apartemen atau rumah susun (rusun).
Kementerian PUPR secara resmi meluncurkan pemanfaatan Bantuan Tabungan Perumahan PNS Rp 4 juta. Dana ini diberikan bagi PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal 5 tahun dan belum memiliki rumah.
Pemerintah didorong untuk segera mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat agar kebutuhan rumah rakyat dapat teratasi. Menurut REI, potensi dana rumah rakyat melalui Tapera sekitar Rp 34 triliun.
Pengamat properti menilai, mundurnya pengesahan RUU Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebetulnya malah menguntungkan. Banyak waktu untuk membuat RUU ini lebih matang. Tapi, di mana tanggung jawab Kemenpera?