Indonesia kini mengalami kondisi darurat perumahan. Angka backlog atau kekurangan rumah yang diperkirakan mencapai 13,5 juta mencerminkan hal tersebut. Atas dasar itulah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat RUU Tabungan Perumahan Rakyat.
Jika RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) selesai diundangkan yang rencananya pada akhir Desember 2015 mendatang, akan ditindaklanjuti dengan pembentukan badan pengelola atau BP Tapera.
Kementerian PUPR secara resmi meluncurkan pemanfaatan Bantuan Tabungan Perumahan PNS Rp 4 juta. Dana ini diberikan bagi PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal 5 tahun dan belum memiliki rumah.