Keberadaan manajer investasi sebagai salah satu lembaga yang mengelola dana Tabungan perumahan rakyat (Tapera) menimbulkan tanya apakah nantinya Tapera hanya berfokus pada pemupukan dan investasi saja.
Kategori MBR sendiri adalah mereka yang bergaji Rp 4 juta dan berhak untuk membeli rumah tapak, serta berpenghasilan Rp 7 juta yang berhak membeli apartemen atau rumah susun (rusun).
Peserta Tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang sudah melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tak bisa lagi merasakan manfaat Tapera dalam hal pembiayaan perumahan.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) mengaku siap apabila nantinya akan dilebur dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).